Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rapat Sampai Tengah Malam, Komisi VII Minta Kementerian ESDM Pangkas Izin hingga Pembangunan Kilang Minyak

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 07 September 2017 |11:34 WIB
Rapat Sampai Tengah Malam, Komisi VII Minta Kementerian ESDM Pangkas Izin hingga Pembangunan Kilang Minyak
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja terkait evaluasi kinerja sektor energi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Rapat berlangsung alot bahkan dilangsungkan hingga subuh.

Pada awalnya rapat dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun karena berbenturan dengan jadwal rapat berikutnya, rapat Komisi VII dengan Jonan pun dihentikan (skors) dengan jadwal baru pada pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Sampaikan Rapor Kinerja 2016 ke Komisi VII, Menteri Jonan: Capaian Terbesar, Serapannya Rp5,8 Triliun

Ketua Sidang Komisi VII Gus Irawan Pasaribu pun mencabut skors dan memulai lagi rapat. Dari pukul 19.00 hingga 00.00 atau waktu yang telah disepakati, agenda pertama terkait evaluasi kinerja sektor energi pun tak kunjung selesai.

Banyak anggota Komisi VII yang memberikan saran kepada pemerintah dalam hal perkembangan kinerja sektor energi. Sekira pukul 01.30 WIB rapat ini pun usai, dengan menghasilkan beberapa kesimpulan.

Baca juga: Minta Pagu Anggaran 2018 Rp48,18 triliun, Ini Sederet Pekerjaan Menhub

"Baik karena semua sudah, maka kita ambil kesimpulan untuk agenda pertama dan akan dilanjutkan agenda berikutnya mengenai asumsi makro. Jika tidak maka akan dilanjutkan rapatnya esok harinya,"tutur Gus, di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu Malam (6/9/2017).

Berikut kesimpulan rapat Komisi VII dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan :

1. Komisi VII DPR RI meminta penjelasan Menteri ESDM terkait kebijakan percepatan investasi dengan melakukan pemangkasan perizinan di bidang migas, EBTKE, ketenagalistrikan dan minerba dengan dilakukan revisi Peraturan Menteri (Permen):

a. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 menjadi Permen Nomor 45 Tahun 2017 tentang Permanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik

b. Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017 menjadi Permen Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM.

c. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Listrik.

d. Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi Permen Nomor ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

2. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM menyampaikan kepada Komisi VII blue print komitmen perusahaan-perusahaan yang memperoleh kuota ekspor mineral khususnya terhadap hal-hal yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan pertama sejak tanggal kuota ekspor diterbitkan dan menetapkan regulasi pengenaan sanksi selain sanksi pencabutan izin apabila komitmen tersebut dilaksanakan.

3. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap produksi mineral dan batubara yang mendapat izin kuota ekspor mineral dan batubara dengan menggunakan sistem informasi online yang melaporkan kuota volume dan nilai ekspor mineral yang dikaitkan dengan pembangunan smelter sesuai dengan Pasal 11 Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2017

Baca juga: Raker dengan Komisi V, Menhub Ajukan Pagu Anggaran 2018 sebesar Rp48,18 Triliun

4. Komisi VII DPR meminta kepada Menteri ESDM untuk tetap mempertahankan solar bersubsidi dan menjamin ketersediaan solar bersubsidi dengan menetapkan alokasi peruntukan bagi nelayan.

5. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk melakukan percepatan realisasi belanja barang sebesar Rp3,82 triliun dan belanja modal Rp1,91 triliun pada APBN-P 2017 agar realisasinya sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.

6. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM dalam pelaksanaan, pengamanan, pembangunan smelter dilakukan dengan memperhatikan bukan hanya faktor fisik, tetapi juga faktor pengembangan human capital serta keterkaitan dengan industri lain, agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan negara dalam jangka panjang.

7. Komisi VII DPR sepakat dengan Menteri ESDM untuk penetapan tarif IPP dengan harga keekonomian yang wajar.

8. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM untuk memastikan terbangunnya kilang BBM sesuai jadwal.

9. Komisi VII DPR sepakat dengan Menteri ESDM untuk mendorong penetapan pembangunan infrastruktur oleh Pertamina berupa depo atau tanki tampung LPG (Kepulauan Nias, Kepulauan Mentawai, Jayapura, Ambon, Kupang, dan Bima) supaya mulai dibangun pada 2017 dan penyelesaian pembangunan PLTU di daerah 3T yang terbengkalai.

10. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM melakukan kajian pelaksanaan program EBTKE dilakukan oleh PLN

11. Komisi VII DPR akan mengedepankan rapat dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh izin kuota impor untuk menjalan blue print terkait pembangunan smelter dan jadwal ekspor yang akan dilakukan.

12. Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM segera menentukan lokasi kilang GRR agar memperhatikan efisiensi biaya distribusi BBM nasional.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement