Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divestasi 51% Saham Freeport, Menko Luhut: 2019 Harus Selesai

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 13 September 2017 |19:14 WIB
Divestasi 51% Saham Freeport, Menko Luhut: 2019 Harus Selesai
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Proses perundingan tim pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mencapai kesepakatan final. Di mana Feeport-McMoran Inc selaku induk usaha PT Freeport Indonesia (PTFI) pun menyatakan setuju dengan seluruh poin yang disepakati tersebut dan menyetujui divestasi saham sebesar 51%.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kesepakatan mengenai divestasi saham Freeport harus sudah selesai pada tahun 2019. Dalam jangka waktu itu pula maka Freeport harus sudah selesai membangun smelter.

Baca juga: Menteri Jonan Ingin Berikan 5%-10% Saham Freeport untuk Masyarakat Papua

"Pertama mengenai Freepoort, soal saham divestasi saham 51% saya koreksi bahwa kita harus selesaikan sampai 2019. Jadi waktu kita mulai sudah sign kerjasama," ujarnya dalam acara afternoon tea with Menko Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Saat ini lanjut Luhut, saat ini tengah dilakukan pembicaraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) untuk pembagian sahamnya. Namun kemungkinan lanjut Luhut Pemda akan mendapatkan saham sebesar 5 hingga 10% dari hasil divestasi 51% saham Freeport.

Baca Juga: Freeport Bangun Smelter Dimana? Ini Kata Menteri Jonan

"Sekarang lagu dibicarakan antara pemerintah pusat dan Pemda, berapa persen Pemda mungkin 5-10%. Valuation kita serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadangannya," jelasnya

Luhut juga kembali menegaskan jika kesepakatan divestasi 51% saham Freeport ini landasan hukumnya tidak lagi menggunakan Kontrak Karya (KK). Melainkan menggunakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Baca juga: Temui Menteri Jonan, Masyarakat Papua Minta Jatah di Saham Freeport

"Kesepakatan (Divestasi) Freeport landasan hukum yang digunakannya IUPK tidak lagi menggunakan KK," tegasnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement