Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbitkan Aturan PPh Baru, DJP: Tak Akan Buat Gaduh

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 20 September 2017 |15:18 WIB
Terbitkan Aturan PPh Baru, DJP: Tak Akan Buat Gaduh
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Dianggap atau Diperlakukan sebagai Penghasilan pada 6 September 2017 lalu.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang - undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau lebih dikenal dengan UU Tax Amnesty. Melalui PP ini pemerintah memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Pasalnya, Ken menjamin Ditjen Pajak akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena kami tidak membuat seuatu yang membuat masyarakat menjadi gaduh, khawatir. kita tidak fokus ke sana," ujarnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta , Rabu (20/7/2017).

Baca Juga: Payung Hukum Sistem Integrasi Pajak Ditargetkan Selesai Oktober, Ini Manfaatnya!

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan bahwa PP ini merupakan bentuk keadilan bagi wajib pajak (WP) yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini, terutama bagi peserta program tax amnesty.

"Selama sembilan bulan WP sudah diberikan kesempatan membayar hartanya, untuk mengikuti amnesty. Dalam UU TA juga memberikan konskuensi yang belum melakukan kewajiban dengan baik dan juga belum mengikuti TA. Jadi ini lebih kepada keadilan dan pemerataan beban" kata dia.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Tax Amnesty, setiap WP berhak mendapatkan pengampunan pajak, dengan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) antara tanggal 1 Juli 2016 - 31 Maret 2017.

Baca Juga: Butuh Upgrade, Menko Darmin dan Menkeu Sri Mulyani Bahas Sistem Perpajakan

Walaupun program tax amnesty telah berakhir pada 31 Maret lalu, terdapat konsekuensi lanjutan bagi WP yang merupakan peserta tax amnesty namun belum mengungkapkan seluruh hartanya dalam SPH, juga konsekuensi bagi peserta tax amnesty yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri.

Konsekuensi juga diberikan bagi bukan peserta tax amnesty dan ditemukan ada harta yang tidak diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Penghasilan Pajak.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement