JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana akuisisi yang dilakukan aplikasi penyedia jasa pembayaran, Go-Pay, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.
Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
"Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," demikian pernyataan BI di Jakarta.
Baca Selengkapnya: BI: Akuisisi oleh GoPay Harus Minta Izin
(Dani Jumadil Akhir)