Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: Akuisisi oleh GoPay Harus Minta Izin

Antara , Jurnalis-Minggu, 17 Desember 2017 |11:17 WIB
BI: Akuisisi oleh GoPay Harus Minta Izin
ilustrasi (Website gojek)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana akuisisi yang dilakukan aplikasi penyedia jasa pembayaran, GoPay, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari BI.

Hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

 Baca juga: Pengambilalihan Saham Penyelenggara Jasa sistem Pembayaran Wajib Dapat Izin BI

"Pengambilalihan lembaga selain bank yang telah berizin sebagai penyelenggara sistem pembayaran, lembaga selain bank tersebut wajib menyampaikan permohonan persetujuan tertulis," demikian pernyataan BI di Jakarta, Minggu.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan Bank Sentral akan meneleliti lebih lanjut tentang informasi akuisisi yang dilakukan oleh GoPay terhadap tiga perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement