Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI: Akuisisi oleh GoPay Harus Minta Izin

Antara , Jurnalis-Minggu, 17 Desember 2017 |11:17 WIB
BI: Akuisisi oleh GoPay Harus Minta Izin
ilustrasi (Website gojek)
A
A
A

Agusman menegaskan apabila terdapat pelanggaran ketentuan, maka Bank Sentral akan melakukan pemeriksaan.

 Baca juga: Jatah Ritel Kecil, Emiten Harus Siapkan 10% saat IPO

Sebelumnya, pada Jumat (15/12), beredar informasi bahwa aplikasi layanan transportasi GoJek, yang terafiliasi dengan GoPay telah menandatangani perjanjian akuisisi tiga perusahaan finasial teknologi Indonesia, Kartuku, Midtrans dan Mapan.

Langkah ini disebut sebagai upaya untuk menyediakan ekosistem pembayaran finansial yang inklusif kepada institusi keuangan, UMKM, mitra pengemudi dan lainnya, serta konsumen di seluruh Indonesia.

Akusisi tersebut juga disusul dengan perubahan struktur kepimpinan pada unit usaha di Gojek Group, termasuk di dalamnya perubahan posisi pemimpin pada GoPay.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement