Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gojek Buka Suara Usai Prabowo Terbitkan Perpres Potongan Ojol Jadi 8 Persen

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |15:22 WIB
Gojek Buka Suara Usai Prabowo Terbitkan Perpres Potongan Ojol Jadi 8 Persen
Gojek Buka Suara Usai Prabowo Terbitkan Perpres Potongan Ojol Jadi 8 Persen
A
A
A

JAKARTA - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) buka suara soal Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan pekerja transportasi online. Dalam aturan itu, para mitra pengemudi transportasi daring akan mendapatkan jaminan kesehatan kerja dan mendapatkan minimal 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan.

Jika sebelumnya pengemudi hanya mengantongi sekitar 80 persen dari pendapatan, melalui aturan baru ini, pengemudi berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan. Artinya, potongan maksimal bagi aplikator turun jadi 8 persen dari sebelumnya 20 persen.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ujar Direktur Utama GOTO Hans Patuwo di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Hans menambahkan, saat ini GOTO akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. 

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," ujarnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement