Baca juga: PPATK Bakal Ungkap Aliran Dana First Travel, Lari ke Rekening Mana Saja?
Lebih lanjut Nizar mengatakan batasan harga Rp 20 juta tersebut dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal yang sudah ditetapkan. Mulai dari tiket pesawat, tarif hotel, transportasi, service charge, visa, paspor dan beberapa indikator lainya.
"Tiketing, hotel, transportasi, service charge, visa, paspor dan lain-lain. Itu minimal kalau di bawah itu berarti ada komponen di bawah standar," jelasnya.
Baca juga: Dana First Travel Triliunan Rupiah, PPATK: Untuk Beli Rumah dan Mobil Pribadi
Nantinya lanjut Nizar jika aturan tersebut sudah ditetapkan maka pihaknya akan menindak tegas pihak travel yang masih menyediakan harga travel di bawah Rp 20 juta. Adapun sanksi yang diberikan, sambungnya, adalah peringatan lisan, tertulis, pembekuan izin sampai pencabutan izin.