JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan hasil evaluasi harga gas bumi untuk rumah tangga di enam kabupaten/kota. Adapun keenam kota tersebut meliputi Muara Enim, Pali, Mojokerto, Samarinda, Musi Banyuasin, dan Lampung.
Komite BPH Migas Hari Pratoyo mengatakan bahwa sebelum menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga perlu adanya keterbukaan bagi seluruh stakeholder terkait, baik dari pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga. Sebelumnya, tiap kabupaten/kota serta pihak BUMN mengajukan harga kepada BPH Migas.
Kemudian, usulan tersebut dievaluasi oleh BPH Migas mengacu kepada Peraturan BPH Migas No.22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang perhitungan harga berbasis pembiayaan/investasi pembangunan dan pengembangan infrastruktur jaringan gas.
"BPH migas tupoksinya menetapkan harga. Harga sudah dievaluasi sedemikian rupa terkait dengan beberapa aspek variabelnya yang diharapkan mendapatkan nilai optimum bagi semua pihak. Karena gas bumi tidak mudah dibawa dan langsung digunakan. Sehingga perlu infrastruktur yang betul comfirm sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas," ujarnya di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Dalam kesempatan tersebut, BPH Migas mengundang stakeholder terkait termasuk dari pemerintah kabupaten/kota, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Pertagas Niaga, dan lembaga perlindungan konsumen, YLKI.