Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani 'Kaget' Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 110 Kg dan Ekstasi 18.000 Butir

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2018 |17:14 WIB
Sri Mulyani 'Kaget' Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu 110 Kg dan Ekstasi 18.000 Butir
Foto: Feby/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus berlanjut dalam penggagalan upaya penyelundupan narkotika masuk ke Indonesia. Direktorat Bea dan Cukai dan BNN berhasil gagalkan penyelundupan 110,84 kilogram (kg) dan 18.300 butir ekstasi.

"Ini kerjasama BNN dan Bea Cukai yang berhasil tangkap jaringan penyelundupan narkotika Aceh dan Medan. Di mana dalam beberapa minggu, kami Ditjen Bea Cukai dan BNN berhasil amankan 110,8 kg sabut dan 18.300 butir ekstasi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Baca Juga: Rokok Ilegal hingga Sex Toys Dimusnahkan, Bea Cukai Selamatkan Rp6 Miliar

Dia mengatakan, jumlah barang bukti ini luar biasa besar. Di mana hal ini menunjukkan Indonesia sebagai destinasi pasar dari barang berbahaya dan frekuensi makin hari semaki fantastis.

"Kita bukan bicara soal gram tapi sudah kilogram dan puluhan ribu ekstasi," ujarnya.

Berikut kronologis kejadian :

1. Sabtu 20 Januari 2018,  petugas Bea Cukai dan BNN Pusat dari Provinsi Aceh, Kota Langsa mengungkapkan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Aceh Timur. Sebanyak dua orang pria bersama barang bukti berupa 7.221 gram sabu dan 300 butir ekstasi diamankan petugas.

Baca Juga: Jutaan Batang Rokok Senilai Rp6 Miliar Hangus Sengaja Dibakar

2. Selasa 23 Januari 2018, BNN dapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Batu Bara, Sumatera Utara. Petugas mengamankan Bukhari (43) yang kedapatan membawa dua bungkus sabu, masing-masing 1,05 kg dan 10,03 kg di kawasan Perkebunan Sei Bejangkar, Batu Bara, Sumatera Utara.

3. Sabtu 27 Januari 2018, BNN dan Bea Cukai tangkap Dita Sapta alias Agus (47) kedapatan membawa 20 bungkus sabu dengan berat 21.223,31 kg di kawasan Jalan Sakti Lubis Simpang Limun Sakti Rejo I Medan.

Baca Juga: Bea Cukai Sita 754 Karton Miras Ilegal

4. Senin 29 Januari 2018, petugas amankan Mahyar alias Gurat (49) dan Aidil Irsan (26) sesaat setelah melakukan transaksi narkoba di daerah KM 12 jalan Medan-Binjai, dengan barang bukti 31,21 kg dan ekstasi sebanyak 18.000 butir.

5. Selasa 30 Januari 2018, kasus penyelundupan narkoba terungkap tersangka Saiful Amri dan Maulidan berhasil diamankan bersama barang bukti sabu 15.924,1 gram. Keduanya diamankan di Lhok Sukon, Aceh.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement