JAKARTA - Para eks pekerja 7-Eleven yang tergabung dalam serikat pekerja PT Modern Putra Indonesia menuntut kepada perusahan untuk membayarkan pesangon. Adapun jumlah pesangon yang diminta untuk segera dibayarkan adalah senilai Rp17,5 Miliar untuk 276 eks pekerja 7-Eleven yang tergabung dalam serikat pekerja.
Dalam rangka itu, para serikat pekerja pun melakukan aksi demonstrasi di depan kantor PT Modern Internasional Tbk di kawasan arteri Pondok Indah, Jakarta. Aksi demonstrasi sendiri dimulai pada pukul 09.20 WIB yang diikuti oleh puluhan eks pekerja 7-Eleven atau lebih dikenal Sevel
Ketua Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia Sumarsono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan aksi hingga pesangon bisa dibayarkan oleh pihak perusahaan. Bahkan dirinya menyatakan jika tuntutan tak juga dipenuhi pihaknya akan kembali menggelar aksi kembali dalam kurun waktu sebulan ke depan.
"Kita akan tetep menuntut, karena dari pengadilan memutuskan bahwa pesangon itu dibayarkan dengan nominal yang disetujui. Minggu depan atau bulan depan kita akan melakukan aksi lagi kalau pesangon belum dibayarkan," ujarnya saat ditemui di lokasi aksi di Pondok Indah, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Lebih lanjut Sumarsono mengaku sudah sejak putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tangga 30 Juni 2017 lalu, perusahaan diputuskan untuk tidak lagi beroperasi lagi. Artinya para pekerja juga tidak akan bekerja kembali dan dijanjikan mendapatkan seluruh haknya berupa pesangon, gaji hingga tunjangan hari raya (THR).
Akan tetapi hingga saat ini pesangon yang dijanjikan oleh perusahaan belum juga dibayarkan. Sementara untuk THR dan juga gaji sudah dibayarkan pada bulan Oktober 2017 lalu.
"Iya ini pesangon saja. Kalau gaji THR udah dibayarkan di bayar bulan Oktober sampai sekarang belum, hanya janji saja secepatnya katanya," jelasnya.
Padahal lanjut Sumarsono berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya pihak perusahaan membayarkan pesangon pada tanggal 31 Desember 2017. Dan pihak perusahaan pun sudah menjanjikan akan segera membayarkan pesangon kepada para karyawan.
"Harusnya kami dibayarkan sebelum 31 Desember dan keputusan PKPU itu memutuskan pesangon harus dibayarkan sebelum yang lain dibayarkan terutama karyawan," ucapnya.
(Fakhri Rezy)