Baca Juga: Mantan Karyawan 7-Eleven Tagih Uang Pesangon hingga Rp17,5 Miliar
"Untuk MI ini belum ada keputusan dari pengadilan, dari dasar hukum akan dipelajari, nanti akan ada pembicaraan lagi tentang MI dan SLU jadi sedikit sabar untuk MI. Kami berharap pesangonya diberi barengan karena kita berjuangnya bareng-bareng," jelasnya.
Sedangkan untuk sisa 80% uang pesangon, lanjut Sumarsono, pihak perusahaan belum bisa memberitahukan secara pasti. Menurutnya, pihak perusahaan masih menunggu realisasi uang jaminan sewa yang saat ini sedang di bereskan. "Terus 80 % lagi akan dibayar setelah realisasi dana security deposit (uang jaminan sewa), ya mudah-mudahan cepat selesai," ucapnya.
Sekadar informasi, Mantan karyawan 7-Eleven yang tergabung dalam Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia hari ini melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Modern Internasional Tbk, di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB ini diikuti kkeh puluhan mantan karyawan 7-Eleven.
Jika ditotal dengan di luar serikat pekerja, total pesangon yang harus dibayarkan adalah Rp20 miliar. Artinya jika dihitung rata-rata karyawan menerima Rp60 juta.
(Martin Bagya Kertiyasa)