YOGYAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau, masyarakat untuk mendukung jalannya tiga paket kebijakan memperlancar arus lalu lintas di ruas Tol Jakarta-Cikampek, yang berlaku Senin 12 Maret 2018, pada pukul 06.00-09.00 WIB.
Adapun ketiga paket kebijakan tersebut, membuat lajur khusus bus, pelarangan angkutan barang dan penerapan ganjil genap di pintu Tol Bekasi Barat dan Timur.
"Jadi saya himbau kepada masyarakat, marilah bersama-sama memecahkan permasalahan kemacetan Kota Jakarta dan sekitarnya. Tanpa kerjasama itu ini tidak mungkin terjadi," tuturnya, di Yogyakarta, Minggu (11/3/2018).
Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini mengatakan, pembuatan kebijakan didasari sudah bertumpuknya masalah kemacetan Bekasi menuju Jakarta. Untuk mengurangi stagnasi kemacetan tersebut maka pemberlakukan salah satunya ganjil genap resmi diberlakukan besok.
"Kemacetan ini sudah memberatkan masyarakat, mulai dari orang Bandung, Kerawang, Bekasi itu sulit mencapai Jakarta dengan waktu yang baik. Jadi besok kita himbau untuk menerapkan kebijakan ini supaya jumlah mobil yang menginterupsi di jalan itu lebih sedikit," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, total kendaraan yang melewati ruas tol Jakarta-Cikampek mencapai 560.000. Di mana volume kendaraan yang melalui dua pintu Tol Bekasi Barat dan Timur mencapai 39.000 kendaraan.
Artinya, bila menerapkan tiga paket kebijakan mulai dari penggunaan jalur bus khusus, pelarangan angkutan barang sampai penerapan ganjil genap, maka volume kendaraan bisa berkurang dan laju bisa semakin cepat. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi ketiga paket kepada masyarakat, karena penerapan akan efektif pada 12 Maret 2018, mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
"Kalau diterpakan visi rasio turun 1% jadi 0,7%. Sekarang kecepatan 12 km/jam bisa jadi 45 km/jam," ujarnya.
Menurut Bambang, ketiga paket yang diterapkan ini tidak ada bedanya dengan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Seperti ganjil genap, penerapan ini sudah dilakukan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Begitu juga untuk pelarangan angkutan barang, di mana saat hari raya Lebaran sering diberlakukan.
"Jadi masyarakat sudah tahu ini, tidak ada kebijakan yang baru. Artinya kalau melanggar sudah tau ada konsekuensinya," ujarnya.
(Fakhri Rezy)