Restoran Jadi Penyumbang Pendapatan Daerah Terbesar
BEKASI - Kota Bekasi memiliki berbagai fasilitas lengkap dan berpotensi menarik investasi. Di kota berjuluk Kota Patriot ini terdapat banyak lapangan pekerjaan di sektor hunian, pusat perbelanjaan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, serta fasilitas lengkap lainnya.
Sebagai kota perdagangan dan jasa, wilayah Mitra Bekasi Timur ini mendapatkan banyak pemasukan dari beberapa sektor jasa. Bahkan, di Bekasi juga terdapat mal-mal besar yang dapat dijadikan sebagai sarana rekreasi di akhir pekan seperti Mal Metropolitan, Summarecon Mal Bekasi, Grand Metropolitan Mall, dan lain sebagainya. Alhasil, pendapatan terbesar Bekasi dari dukungan banyaknya restoran yang ada.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji mengatakan, pajak restoran menjadi salah satu penyumbang pendapatan yang besar di Kota Bekasi.
“Walau tidak menjadi kantong terbesar, pajak restoran memberikan hasil yang signifikan,” katanya.
Menurutnya, potensi pajak restoran di wilayahnya sangat besar mengingat bisnis kuliner di daerah timur DKI Jakarta tersebut cukup menggiurkan. Pasalnya, penduduk Kota Bekasi rata-rata merupakan pekerja sehingga tak jarang mereka makan di luar.
“Makanya, bisnis kuliner terus tumbuh di Bekasi,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pemerintah mencatat ada sekitar 1.500 wajib pajak yang menjadi salah satu pendapatan terbesar di Kota Bekasi. Meski demikian, masih banyak pengusaha restoran yang dianggap tak jujur. Karena, mereka menghindari pajak yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya, sebuah warung makan biasa enggan dikategorikan restoran dengan omzet kecil. Padahal, jika dilihat dari omzet sudah memenuhi persyaratan untuk diminta pajak. “Kategori wajib pajak jika omzetnya sudah mencapai Rp3 juta selama sebulan,” ungkapnya.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Karya Sukmajaya mengatakan, dari wajib pajak yang tercatat, pemerintah menargetkan pendapatan dari pajak restoran sebesar Rp227 miliar itu dari tahun 2017 lalu. “Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp198 miliar,” katanya.
Menurutnya, selain dari pajak restoran pendapatan Kota Bekasi juga dari pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak air tanah, pajak PBB, dan pajak BPHTB. “Paling tinggi pemasukan dari pajak PJU, BPHTB, dan PBB. Pajak restoran menjadi penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbesar,” ucapnya.
Karya menjelaskan, pajak restoran di wilayahnya memang belum tergali secara maksimal. Karena, masih banyak wajib pajak yang belum terdata. Padahal, pajak restoran merupakan salah satu sektor potensial sebagai penyumbang PAD. “Memang belum terdata secara maksimal,” ungkapnya.
Karena itu, restoran yang ditetapkan sebagai wajib pajak adalah restoran yang beromzet lebih dari Rp3 juta. Meski demikian, pihaknya menduga masih banyak pemilik restoran yang tidak memberikan laporan keuangan yang sesuai dengan kenyataan. Alhasil, kata dia, tahun ini pemerintah terus melakukan pendataan lebih akurat dengan verifikasi ke setiap rumah makan yang ada di Kota Bekasi. Namun, berdasarkan observasi yang dilakukan tim internal Bapenda, kian banyak restoran dan kafe baru menjadi sasaran wajib pajak baru.
Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mengatakan pihaknya terus mendorong pemerintah merealisasikan target pajak restoran yang sudah ditetapkan tersebut. Apalagi, kondisi APBD tahun lalu mengalami defisit. “Kalau bisa, tahun ini melampaui untuk menutup defisit,” katanya.
Di Kabupaten Bekasi, untuk mengoptimalkan dan meminimalisasi kebocoran pajak hotel dan restoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menerapkan sistem pembayaran pajak online. Pasalnya, pajak yang menjadi andalah Kabupaten Bekasi belum tergali optimal.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasih mengatakan, sistem pembayaran pajak online ini berkaca kepada Bandung, Jakarta, dan Surabaya sudah menerapkan sistem online (e-tax).
”Kita sedang lakukan pembahasan dengan dewan. Kita akan berlakukan sistem online ,” katanya.
Menurutnya, dengan diberlakukannya sistem pajak elektronik, ke depannya setiap transaksi di hotel dan restoran akan secara otomatis terpotong pajak dan secara real time dapat dipantau serta dapat diketahui juga seberapa besar tingkat kunjungan hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Pembayaran pajak secara online juga akan lebih transparan, lebih mudah, dan efisien tidak hanya bagi pemkot, tapi juga bagi pe ngelola hotel dan restoran. Jadi, ketahuan in dan out-nya bersama-sama,” sebutnya.
Selain pajak hotel dan restoran, pajak lainnya juga akan diberlakukan sistem online . Namun, kata dia, untuk sumber pajak lainnya seperti pajak parkir, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, pajak reklame, pajak air tanah, dan PBB juga akan terus digali potensi demi pendapatan asli daerah.
(abdullah m surjaya)
(yau)
(Rani Hardjanti)