Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lapor SPT, Siap-Siap Didenda Rp100.000

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Minggu, 01 April 2018 |03:26 WIB
Tak Lapor SPT, Siap-Siap Didenda Rp100.000
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan tidak akan memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk orang pribadi. Artinya, batas akhir waktu pelaporan SPT untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi akan tetap berakhir hari ini.

Menurut Sri Mulyani, masyarakat bisa melaporkan langsung secara online hingga pukul 24.00 WIB. Sementara bagi WP yang ingin melaporkan langsung secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di setiap wilayah akan melayani hingga pukul 17.00 WIB.

Menurut Ibu Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, tujuannya tidak adanya perpanjangan adalah agar memberikan ketegasan dan kedisiplinan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya: Tak Lapor SPT, Sri Mulyani: Konsekuensinya Denda Rp100.000

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement