Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Kompensasi Pekerja Asing Bisa Dipakai untuk Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja RI

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Sabtu, 28 April 2018 |14:14 WIB
Dana Kompensasi Pekerja Asing Bisa Dipakai untuk Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja RI
Polemik Sindo TrijayaFM (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus mengakui, pengelolaan PNBP dari suatu sektor seringkali tak digunakan untuk kepentingan sektor tersebut. Oleh sebab itu, penting untuk penggunaan dana kompensasi TKA bisa tingkatkan keahlian tenaga kerja Indonesia.

Melihat Kerasnya Hidup Buruh Pembuat Kapal di Cilacap

"Sehingga bisa ada ahli teknologi, ada transfer teknologi dari TKA ke tenaga kerja kita. Kita berharap dana kompensasi, tidak dipakai di luar keperluan tenaga kerja," kata dia dalam kesempatan yang sama.

Namun, untuk bisa mengoptimalkan dana tersebut, perlu harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Sebab, dana kompensasi diatur oleh keduanya.

Terlebih dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang diundangkan pada akhir Maret 2018 dan berlaku Juni 2018, juga mengatur tentang keharusan membayar dana kompensasi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement