JAKARTA - Pemerintah diminta untuk bisa mengelola dengan tepat dana kompensasi dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) kepada negara.
Pasalnya, dana yang masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut, tidak dipusatkan untuk meningkatkan keahlian tenaga kerja domestik.
Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, dana kompensasi diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun tiap tahunnya. Namun, pengelolaan dana ini dinilainya belum mampu meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal.

"Jangan-jangan dalam satu bab PNBP buat macam-macam, bukan spesifik hanya upgrade skill," ujar Bhima dalam diskusi MNC Trijaya mengenai May Day, TKA, dan Investasi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (28/4/2018).