Percepatan jangka waktu penyelesaian Transaksi Bursa menjadi T+2 tentu memberikan manfaat bagi industri pasar modal untuk terus meningkatkan harmonisasi antar Bursa pada level global. Langkah ini akan memudahkan Transaksi Efek lintas Bursa maupun lintas negara.
Percepatan menjadi T+2 juga akan meningkatkan likuiditas Transaksi Bursa melalui percepatan reinvestment dari modal para investor, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di Pasar Modal.
Menjelang penerapan kebijakan baru ini, SRO telah menempuh sejumlah langkah persiapan penting. Selama periode 2016 – 2018, SRO telah melakukan kajian, menyebarkan kuesioner, melakukan Focus Group Discussion, melaksanakan Control Self Assessment, dan menyelenggarakan pertemuan dengan Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, penyedia aplikasi di Anggota Bursa, dan juga nasabah, baik nasabah lokal, asing, retail maupun institusional.
Setelah proses sosialisasi tersebut, SRO pun memastikan bahwa implementasi Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 akan resmi diselenggarakan mulai Senin, 26 November 2018. Sedangkan hari terakhir perdagangan dengan siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+3 direncanakan pada Jumat, 23 November 2018.
Selanjutnya hari pertama Perdagangan dengan siklus Penyelesaian T+2 akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 November 2018. Dengan demikian, hari penyelesaian pertama dengan siklus T+2 jatuh pada hari Rabu, 28 November 2018. Implementasi Siklus Penyelesaian Transaksi Bursa T+2 makin menegaskan upaya Pasar Modal Indonesia untuk menciptakan Pasar yang Wajar, Teratur, dan Efisien serta memiliki daya saing dan kredibilitas tingkat dunia. (TIM BEI)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)