Jumlah pemegang saham yang tercatat di Papan Utama sekurangnya 1.000 pemegang saham. Sementara di Papan pengembangan sekurangnya 500 pemegang saham. Syarat saham yang tercatat di Papan Pengembangan lebih ringan dari Papan Utama, untuk memberikan kesempatan perusahaan potensial namun belum memiliki histori panjang atau belum membukukan laba usaha bisa menawarkan sahamnya kepada publik. Tinggal publik yang memilih berdasarkan potensi keuntungan dan risiko yang siap ditanggung.
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan perdagangan ketiga, yakni Papan Akselerasi. Papan Akselerasi ini nantinya akan dibedakan dengan Papan Utama dan juga Papan Pengembangan di BEI. Nantinya, papan ini juga akan mengakomodasi calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang melakukan penawaran umum dengan menggunakan POJK 53 yang selama ini belum dapat mencatatkan sahamnya dengan kriteria pencatatan di Papan Pengembangan. (TIM BEI)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.