JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya menciptakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Salah satu caranya dengan membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tindak pidana korupsi melalui pemberhentian secara tidak hormat.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN I Nyoman Arsa mengatakan, ada beberapa kendala untuk menegakkan PNS yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya instansi yang tidak menjalankan aturan pemberhentian tersebut padahal sudah ditetapkan oleh pengadilan sebagai tersangka, sehingga BKN harus melakukan pemblokiran database terhadap ASN yang bersangkutan untuk membatasi ruang gerak dari PNS tersebut. Salah satu faktor hambatannya adalah masalah psikologis.
"Hambatan? Yang utama saya amati adalah (faktor) psikologis," ujarnya di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Selain itu, faktor penghambat lainnya adalah masalah kekerabatan. Hal ini seringkali membuat penegakan aturan dinomor duakan karena masih mengutamakan hubungan kekerabatan.

Selanjutnya, adalah karena prestasi ASN yang bersangkutan di masa lampau. Maksudnya ASN bersangkutan pernah memberikan kontribusi dan prestasi terhadap instansi tersebut di masa lampau.
"Apa ada hubungan kekerabatan, nah kemudian faktor lain barang kali jasa jasa PNS yang bersangkutan karena memberikan prestasi yang baik atau menunjukan loyalitas yang tinggi," jelasnya.
Di samping itu lanjut Nyoman, karena PNS yang bersangkutan berada posisinya berada di persimpangan. Maksudnya PNS yang bersangkutan dalam kenyataannya tidak menerima uang hasil korupsi tersebut.
Namun yang membuatnya terkena kasus tindak pidana korupsi adalah, karena ASN tersebut ikut membantu dalam memuluskan Tipikor tanpa dirinya mengetahui jika sebenarnya hal tersebut menyangkut pelanggaran korupsi.

"Di samping juga kalau informasi yang saya dapat, misalnya PNS yang bersangkutan itu sama sekali tidak merugikan keuangan negara. Mereka tidak menikmati uang dengan APBN. Tapi karena tugasnya yang bersangkutan, akhirnya ikut tersangkut," ucapnya.
Faktor lain adalah menyangkut mengenai dampak organisasi secara keseluruhan. Jika salah satu orang terkena kasus tanpa menikmati hasil korupsi maka nantinya akan kepada struktur organsiasi di instansi tersebut.
Tidak ada lagi yang menginginkan jabatan tertentu di instansinya karena takut di kemudian hari ikut terseret juga dalam kasus tersebut. Padahal, jabatan atau posisi tersebut sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan organsiasi instansi.
"Sehingga terkadang kalau yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat maka dampaknya akan sangat besar sekali. Memang ada kesan-kesan bahwa di daerah itu kalau boleh menghindar untuk melaksanakan tugas-tugas proyek. Karena tugas itu melekat pada PNS yang melaksanakan program dan anggaran. Jadi alasan seperti itu sulit untuk dihindarkan," jelasnya.
(feb)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.