Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Delisting, BEI Beberkan Alasan Depak Truba Alam Manunggal

Ulfa Arieza , Jurnalis-Senin, 10 September 2018 |11:50 WIB
<i>Delisting</i>, BEI Beberkan Alasan Depak Truba Alam Manunggal
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya melakukan penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Truba Alam Manunggal Tbk (TRUB). Ketetapan itu berlaku efektif pada 12 September 2018 mendatang.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, alasan bursa mengambil putusan tersebut dengan mempertimbangkan sisi keberlangsungan bisnis perusahaan. Nyoman mengatakan, pihak bursa telah memberikan kesempatan kepada TRUB untuk memperbaiki bisnis perseroan. Sayangnya, bursa tidak melihat upaya tersebut.

"Nah Truba kita sudah berikan kesempatan perbaikan going concern tapi kami tidak melihat perbaikan hingga hari ini makanya kami lakukan delisting," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/9/2018).

 Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%

Sebab, lanjutnya, sebagai perusahaan tercatat TRUB dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya, yaitu memiliki rancangan bisnis ke depan.

"Terkait perusahaan tercatat tentunya kami mengharapkan adanya future prospek karena dari sini mereka bisa generate income dan bisa diatribusikan lagi kepada pemegang saham," imbuh Nyoman.

Sebagai informasi, BEI mengeluarkan pengumuman delisting saham TRUB pada 4 September 2018.

"Penghapusan pencatatan efek dari BEI efektif pada 12 September 2018," tulis PH. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Mugi Bayu Pratama dalam keterangan resmi.

 Pembukaan Pagi Ini IHSG Anjlok Nyaris 1%

Dengan dicabutnya, status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement