JAKARTA - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Freeport McMoRan Inc, dan PT Rio Tinto Indonesia telah resmi melakukan menandatangani Sales Purchase Agreement (SPA) dan perjanjian lainnya pada hari ini.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, karena telah terlibat proses pengambilan alih saham 51% dari Freeport.
"Inalum ini sebagian eksekutornya, proses ini enggak mudah, banyak detail dan negoisasi ini saya akui proses yang sama-sama pelik. Tapi dengan niat baik, Inalum dan Freeport. Kita akhirnya bisa memenuhi dan mencapai kesepakatan saham 51% melalui SPA ini," kata Sri Mulyani di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Baca Juga: Mesranya Menteri Jonan dengan Bos Besar Freeport
Dia menjelaskan, bahwa pemerintah sangat komitmen untuk memperjuangkan yang terbaik, baik dari sisi penerimaan negara, smelter untuk downstream, pengelolaan. Dn menghormati hak investor yang datang ke Indonesia.
"Kami selesaikan langkah dan titik yang sedang kami negosiasi," jelasnya.
Sebelumnya, Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, melakukan penandatanganan sejumlah perjanjian sebagai kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum.
Sejumlah perjanjian tersebut meliputi Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI.
Baca Juga: Inalum Kuasai 51% Saham, Freeport Diperbolehkan Keruk Emas hingga 2041
Dengan demikian jumlah saham PTFI yang dimiliki Inalum akan meningkat dari 9,36% menjadi 51,23%. Pemda Papua akan memperoleh 10% dari 100% saham PTFI.
Perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar USD3,85 miliar atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemerintah akan menerbitkan IUPK dengan masa operasi maksimal 2x10 tahun sampai tahun 2041.
"Kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun,” kata Jonan.
(Dani Jumadil Akhir)