Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
898

Tidak Perlu Takut Banjir, Ternyata Bisa Diasuransikan

Tidak Perlu Takut Banjir, Ternyata Bisa Diasuransikan
Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

Jika risiko terjadi pada kendaraan bermotor:

-Daftar aset tetap untuk seluruh mesin yang diasuransikan berikjut harga barunya.

-Kuitansi pembelian asli untuk mesin atau peralatan yang rusak (bila ada).

-Laporan Teknisi yang menerangkan sebab terjadinya kerusakan.

-Apabila mesin masih bisa diperbaiki, sertakan daftar spare parts yang diperlukan.

-Rincian ongkos kerja untuk perbaikan.

-Estimasi biaya penggantian mesin atau peralatan bila tidak dapat diperbaiki lagi.

Setiap nasabah berhak mendapat penggantian sesuai jaminan utama polis apabila kerugian disebabkan karena banjir sesuai dengan klausul dan ketentuan polis yang berlaku.Namun khusus untuk pemilik kendaraan bermotor jangan sesekali sengaja menerobos banjir demi mendapat tanggungan asuransi.

Sebab tindakan yang disengaja tersebut ada pada pasal pengecualian polis yang berlaku di Indonesia.

Ini Tempat yang Pas Memperoleh Asuransi Banjir

Asuransi merupakan produk yang bersifat intangible atau tidak berwujud, maka manfaat dari produk ini baru bisa dirasakan pada saat terjadi kerugian. Banyak orang yang masih berpikiran belum begitu membutuhkan asuransi, sehingga akan membuang-buang uang saja.

Tapi, kalau risiko karena banjir sudah terjadi, siapa yang akan menanggungnya? Bisa-bisa rugi yang didapat. Untuk itu, pertimbangkan kembali untuk segera memiliki asuransi kerugian ini.

Khususnya yang bisa menanggung kerugian akibat banjir, jadi sesuai dengan kebutuhan paling darurat di hampir setahun sekali seperti sekarang. Cari, bandingkan, dan miliki polis asuransi yang Anda butuhkan secara online melalui CekAja.com.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement