Melalui kebijakan moratorium izin di lahan gambut dan hutan primer, telah diterbitkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan pengelolaan lahan gambut, hingga menegakkan hukum lingkungan secara konsisten.
Indonesia juga telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memperbaiki konstruksi restorasi gambut dan operasi dan pemeliharaan infrastruktur dan pemanfaatan gambut. ''Saat ini sekitar 177 pemegang konsesi telah mengembangkan rencana dan melaksanakan restorasi gambut sampai 2026,'' ungkap dia.
Pemerintah Indonesia telah menempatkan restorasi lahan gambut sebagai strategi utama mengurangi emisi di sektor kehutanan. Ia juga menegaskan komitmen kuat Pemerintah Indonesia untuk keterlibatan dan pemberdayaan masyarakat melalui percepatan program perhutanan sosial atau program konsesi hutan desa.
''Sebelum 2015, masyarakat hanya dapat mengelola 4-7% dari kawasan hutan tetapi setelah 2015 meningkat secara signifikan menjadi 27-33%,'' kata Siti Nurbaya.
“Capain-capaian langkah koreksi sektor kehutanan, terutama dalam hal tata kelola gambut. Di lapangan, pengelolaan lahan gambut berkelanjutan tidak hanya melibatkan pemerintah tetapi semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, masyarakat global, dan sektor swasta,'' lanjutnya.
Indonesia juga berbagai pengalaman penting untuk pengelolaan lahan gambut tropis dunia, khususnya dalam 'A South-South dialogue'. Teknik modern dan canggih dalam mengelola lahan gambut dan mencegah kebakaran telah dikembangkah.
Selain itu telah dilakukan inventarisasi ekosistem gambut Indonesia dalam bentuk peta Hidrologi Gambut (Kesatuan Hidrologis Gambut, KHG) sebagai referensi untuk pemetaan yang lebih rinci di tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota. Beberapa daerah yang menunjukkan bahwa total luas ekosistem gambut Indonesia mencapai 24,14 juta ha, seperti yang berlokasi di Sumatera sekitar 9,16 juta hektar, di Kalimantan sekitar 8,39 juta hektar, di Sulawesi 60 ribu hektar, dan di Papua 6,53 juta hektar.
Setelah melakukan inventarisasi, area seluas sekitar 2,5 juta hektar ekosistem gambut telah ditargetkan oleh pemerintah untuk pemulihan pada tahun 2020. ''Memulihkan lahan gambut kami bukan hanya memperbaiki aspek biofisik pengelolaan lahan gambut, tetapi juga mata pencaharian masyarakat yang tinggal di sekitar lahan gambut dan keberlangsungan bisnis yang dijalankan oleh perusahaan berlisensi,'' tegasnya. (yau)
(Rani Hardjanti)