Adapun Anggaran Pendidikan melalui Transfer Daerah dan Dana Desa di antaranya terdiri atas Tunjangan Profesi Guru PNSD sebesar Rp56,867 triliun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp51,226 triliun, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD Rp4,475 triliun, Tunjangan Khusus guru PNSD di daerah khusus Rp2,306 triliun, dan Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp5,014 triliun.
Sementara anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui Pembiayaan sebesar Rp20,999 triliun, terdiri atas Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp20 triliun, dan Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990 miliar.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018.
(Feby Novalius)