Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Makan Omzet Rp10 Juta Dikenai Pajak

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 19 Desember 2018 |11:15 WIB
Rumah Makan Omzet Rp10 Juta Dikenai Pajak
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

“Regulasi ini sudah berjalan, tapi masalahnya tidak semua rumah makan jujur dalam melaporkan penghasilannya terhadap pajak,” ujarnya. Untuk itu, perlu sekali pengawasan dan turun langsung ke lapangan.

Kalau perlu, di ajak berdiskusi para pemilik rumah makan dengan pendekatan persuasif. “Dengan niat dan sadar pajak, pemilik rumah makan telah melakukan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yaitu membayar pajak restoransebesar10%,” ucapnya.

(R Ratna Purnama)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement