Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

393 PNS Terlibat Korupsi Dipecat Tidak Hormat

Rikhza Hasan , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |03:21 WIB
393 PNS Terlibat Korupsi Dipecat Tidak Hormat
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sebanyak 393 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan secara tidak hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut siaran pers dari BKN, jumlah tersebut merupakan sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah. Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Selengkapnya: Terlibat Korupsi, 393 PNS Dipecat

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement