Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Korupsi, 393 PNS Dipecat

Terlibat Korupsi, 393 PNS Dipecat
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 393 pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Menurut siaran pers dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dikutip Antara News pada Selasa di Jakarta, Selasa (15/1/2019), jumlah tersebut merupakan sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

 Baca Juga: Pemerintah Setarakan Gaji Perangkat Desa dengan PNS Golongan II A

Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah.

Para PNS itu diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hingga pada Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 PNS yang sudah incracht masih belum tuntas.

"Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan sumber Data Wasdalpeg BKN tersebut seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu," demikian siaran pers tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement