Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Setarakan Gaji Perangkat Desa dengan PNS Golongan II A

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 15 Januari 2019 |10:10 WIB
Pemerintah Setarakan Gaji Perangkat Desa dengan PNS Golongan II A
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
A
A
A

JAKARTA – Skema gaji perangkat desa bakal berubah mulai tahun ini. Pemerintah berencana menetapkan besaran gaji perangkat desa setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.

Dengan ada perubahan ini, pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor47/2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Tetapi, yang terpenting sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta.

Berdasarkan PP Nomor 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp1.926.000. Sementara paling tinggi sebesar Rp3.212.100. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja.

“PP-nya Nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak-ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP sehingga bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga: Honorer K2 Pertanyakan Mekanisme Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS

Dalam PP 47/2015 bahwa penghasilan perangkat desa bersumber dari alokasi dana desa (ADD) atau anggaran untuk desa yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota. Jika ADD berjumlah Rp500 juta, paling banyak 60% digunakan untuk gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Selanjutnya jika ADD sebesar di atas Rp500 juta sampai Rp700 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp300 juta sampai paling banyak 50% dari ADD.

Jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp700 juta sampai Rp900 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp350 juta sampai paling banyak 40% dari ADD. Terakhir jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp900 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp360 juta sampai paling banyak 30% dari ADD. Berdasarkan alokasi tersebut, penghasilan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% kepala desa per bulan.

Baca Juga: Lulus Tes CPNS Kemenristekdikti, Yuk Lakukan Pemberkasan Sebelum 25 Januari 2019

Besaran penghasilan tetap ini ditetapkan oleh peraturan bupati/wali kota. Selain menerima penghasilan tetap, perangkat desa juga menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Jokowi pun mengaku sudah tahu apa yang dikeluhkan para perangkat desa.

Dia pun meminta agar PPDI tidak melakukan demo karena apa yang menjadi keluhannya sudah diakomodasi. “Saya dapat informasi bahwa BPJS akan diberikan seluruh kepala desa dan perangkat desa. Jadi, setelah kita bertemu di sini. Bapak-ibu tak usah demo depan Istana. Saya rasa itu. Saya sampaikan kita semua kembali ke daerah masing-masing,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement