Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos OJK: Jiwasraya Harus Segera Restrukturisasi

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 29 Januari 2019 |14:55 WIB
Bos OJK: Jiwasraya Harus Segera Restrukturisasi
Ilustrasi: Foto Antara
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait perpajakan polis nasabah yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti diketahui Asuransi Jiwasraya sendiri tengah berupaya menyelesaikan kasus tunda bayar polis senilai Rp802 miliar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, persoalan tersebut merupakan sesuatu yang biasa di sektor keuangan. Lagipula menurutnya, kasus tersebut hanya ada mismatch saja antara perseroan dengan nasabah.

"Dapat kami sampaikan ini adalah terjadi mismatch ya. Jangka pendek ini hal yang biasa di lembaga jasa keuangan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

 Baca Juga: Jiwasraya Disarankan Stop Jualan Produk Investasi

Saat ini lanjut Wimboh, pihaknya bersama Kementerian BUMN tengah mencari jalan keluar atas persoalan tersebut, sehingga persoalan ini bisa segera selesai dan perseroan bisa kembali beroperasi.

"Untuk itu kami bersama Kementerian BUMN (mencari jalan) bagaimana mengatasi jalan keluarnya," ucapnya.

Wimboh menjelaskan, saat ini upaya yang tengah dilakukan adalah dengan melakukan restrukturisasi perseroan. Di sisi lain, tengah dipersiapkan pula dananya agar perusahaan asuransi plat merah ini bisa kembali beroperasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement