JAKARTA - Dalam debat Calon Presiden (Capres) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto sangat mendukung pengembangan unicorn di Indonesia. Oleh karenanya sangat disayangkan adanya regulasi untuk mengenakan pajak pada e-commerce dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Bhima Yudistira mengatakan, justru Indonesia sangat terlambat untuk mengenakan pajak pada e-commerce. Sebab di beberapa negara e-commerce sudah lebih dahulu dikenakan pajak.
Seperti diketahui, pengenaan pajak untuk e-commerce sendiri baru akan diberlakukan pada 1 April 2019 mendatang. Pajak e-commerce ini sendiri akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui sistem elektronik (e-Commerce).
Baca Selengkapnya: Banyak E-Commerce Mengeluh Dipajaki, Sektor Digital Masih Belum Tersentuh
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.