Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buka Data Transaksi E-Commerce, Proses Impor Barang Online Dipermudah

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 19 Februari 2019 |20:54 WIB
Buka Data Transaksi <i>E-Commerce</i>, Proses Impor Barang <i>Online</i> Dipermudah
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menyatakan, pemerintah akan memberikan kemudahan impor barang yang dibeli melalui e-commerce. Hal ini dapat dilakukan jika perusahaan e-commerce mau membagi data transaksi kepada Ditjen Bea Cukai.

Seperti diketahui, Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) tengah berusaha untuk e-commerce terbuka terkait data terkait omzet, investasi asing dan lokal, transaksi, metode pembayaran, tenaga kerja, serta teknologinya. Hal ini untuk memahami pengaruh bisnis tersebut terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

 Baca Juga: Banyak E-Commerce Mengeluh Dipajaki, Sektor Digital Masih Belum Tersentuh

Heru menyatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Aturan ini diyakini bisa mendorong perusahaan e-commerce membagikan data transaksinya.

"Itu PMK 210 ya, itu kita akan kerjasama dengan platform dalam bentuk sharing data, sekaligus kami minta dia (platform) mewakili Bea Cukai untuk menghitung dan mengcollect bea masuk dan pajak impornya," kata dia saat ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa, (19/2/2019).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement