“Tingkat utilitas kapasitas terpasang sebagian besar industri elektronik dalam negeri masih belum maksimal, hanya sekitar 75 persen,” tambahnya.
Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video.
“SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk,”ujar Janu menjelaskan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.