Share

Setelah 9 Tahun Dirundingkan, Indonesia-Australia Teken IA-CEPA

Yohana Artha Uly, Okezone · Senin 04 Maret 2019 12:11 WIB
https: img.okezone.com content 2019 03 04 320 2025478 setelah-9-tahun-dirundingkan-indonesia-australia-teken-ia-cepa-vm5l26dvGV.jpg Foto: Okezone

JAKARTA - Indonesia dan Australia resmi menandatangani perjanjian kerjasama ekonomi atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) pada hari ini.

Penandatangan IA-CEPA dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) Enggartiasto Lukita dan Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia Simon Birmingham, yang disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).

Perjanjian ini sudah lama dinanti, pasalnya perundingan memakan waktu hampir satu dekade. Negosiasi pertama kali dimulai pada akhir 2010 dan ditunda pada November 2013 hingga akhirnya diaktifkan kembali pada Maret 2016.

Setelah menyelesaikan 12 putaran negosiasi, dan sejumlah pertemuan dengan Kepala Negosiator, perundingan IA-CEPA akhirnya telah diselesaikan pada 31 Agustus 2018. Namun, penandatanganan kesepakatan terus tertunda hingga akhirnya terlaksana pada hari ini.

Baca Juga: Mendag Sebut Industri Nasional Siap Hadapi Persaingan Global

"Setelah sembilan tahun negosiasi, akhirnya kedua negara sudah sepakat. Terima kasih pada semua pihak, karena dengan adanya penandatanganan ini kedua negara bisa tumbuh bersama," ujar Enggar dalam dalam acara penandatanganan perjanjian dagang IA-CEPA di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).

Enggar menyatakan, penandatanganan perjanjian ini mencerminkan tingkat keterlibatan yang lebih dalam dalam hubungan ekonomi antara Australia dan Indonesia yang telah lama terjalin. Perjanjian ini bertujuan untuk kemitraan ekonomi yang lebih komprehensif, berkualitas tinggi dan saling menguntungkan antara Indonesia dan Australia yang mencakup perdagangan barang, jasa, elektronik, investasi, kerja sama ekonomi, persaingan, dan ketentuan hukum.

Baca Juga: Perundingan RCEP Bakal Berdampak ke Nelayan

"Dalam perdagangan barang mencakup langkah-langkah non-tarif, aturan asal, prosedur bea cukai, fasilitasi perdagangan, sanitasi dan phytosanitaxy, dan hambatan teknis untuk perdagangan. Pada perdagangan jasa di antaranya mencakup layanan profesional, layanan keuangan, layanan telekomunikasi," katanya.

Dia menjelaskan, total perdagangan bilateral antara Indonesia dan Australia tercatat USD8,6 miliar pada tahun 2018. Ekspor utama Indonesia ke Australia termasuk minyak bumi, fumiture, ban, panel layar, dan alas kaki, sedangkan impor utama Indonesia dari Australia meliputi gandum, minyak bumi , ternak hidup, batubara, dan gula mentah. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mencatat total investasi dari Australia ke Indonesia pada tahun 2018 mencapai USD597 juta.

"Angka-angka ini diperkirakan akan meningkat begitu Perjanjian mulai berlaku," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini