Baca Juga: Perundingan RCEP Bakal Berdampak ke Nelayan
"Dalam perdagangan barang mencakup langkah-langkah non-tarif, aturan asal, prosedur bea cukai, fasilitasi perdagangan, sanitasi dan phytosanitaxy, dan hambatan teknis untuk perdagangan. Pada perdagangan jasa di antaranya mencakup layanan profesional, layanan keuangan, layanan telekomunikasi," katanya.
Dia menjelaskan, total perdagangan bilateral antara Indonesia dan Australia tercatat USD8,6 miliar pada tahun 2018. Ekspor utama Indonesia ke Australia termasuk minyak bumi, fumiture, ban, panel layar, dan alas kaki, sedangkan impor utama Indonesia dari Australia meliputi gandum, minyak bumi , ternak hidup, batubara, dan gula mentah. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga mencatat total investasi dari Australia ke Indonesia pada tahun 2018 mencapai USD597 juta.
"Angka-angka ini diperkirakan akan meningkat begitu Perjanjian mulai berlaku," katanya.
(Feby Novalius)