Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Fintech Harus Beri Manfaat untuk Ekonomi Nasional

OJK: Fintech Harus Beri Manfaat untuk Ekonomi Nasional
Ketua DK OJK Wimboh Santoso. Foto: Okezone
A
A
A

Terkait perkembangan tekfin P2P Lending, hingga Januari 2019 akumulasi pinjaman tercatat Rp25,9 triliun, dengan total pinjaman Rp5,7 triliun, perusahaan terdaftar atau berizin 99 perusahaan, jumlah rekening lender (pemberi pinjaman) 267.496 dan jumlah rekening borrower (peminjam) 5.160.120 rekening.

Untuk membangun perlindungan bagi masyarakat pengguna fintech P2P lending OJK terus meminta agar masyarakat hanya bertransaksi melalui fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin OJK.

Masyarakat diminta menghindari fintech illegal yang oleh Satgas Waspada Investasi telah berhasil dideteksi dan jumlahnya mencapai 803 entitas. Satgas Waspada Investasi sudah meminta Kemkominfo untuk menutup fintech illegal tersebut.

"OJK juga meminta bagi masyarakat yang sudah menjadi korban fintech illegal untuk segera melaporkannya ke pihak Kepolisian. OJK bersama AFPI telah membangun dan menegakkan standar pengawasan berbasis market conduct yang menekankan fungsi perlindungan konsumen," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement