JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) optimistis wakaf asuransi syariah bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal ini didukung Indonesia sebagai negara mayoritas muslim terbesar di dunia yang terbiasa dengan wakaf.
Baca Juga: 2019 Diprediksi Jadi Tahun Kebangkitan Industri Syariah
Wakaf adalah bentuk kedermawanan dalam Islam yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sehingga menjanjikan pahala tidak terputus. Ketua AASI Ahmad Syaíroni mengatakan, potensi wakaf asuransi cukup besar, hal ini bisa dilihat dari minat masyarakat dalam berwakaf khususnya untuk tanah dan bangunan. Menurut dia, wakaf asuransi akan mengalami pertumbuhan baik dalam industri asuransi. Hal ini karena produk wakaf asuransi merupakan salah satu produk spesifik dan hanya berlaku di asuransi syariah. “Saat ini sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang punya produk ini, dan produk ini akan naik daun seiring pemahaman serta kesadaran masyarakat tentang manfaat wakaf asuransi. Paling tidak tiga tahun ke depan,” ujar Syaíroni di Jakarta, kemarin.

Kendati demikian, dia mengakui tingkat literasi dan pemahaman soal wakaf asuransi menjadi tantangan. Hal ini membutuhkan kerja sama antara pelaku industri, regulator, dan pihak terkait. Tingkat literasi wakaf masih rendah, secara umum baru sebesar 8% dan pemahamannya masih sebatas dengan adanya praktik yang terlihat di masyarakat. “Tantangannya bagaimana mengedukasi masyarakat untuk wakaf tunai dan wakaf manfaat asuransi sehingga tidak sekadar wakaf tanah dan bangunan. Jadi, perlu literasi dan edukasi kepada masyarakat luas,” katanya.
Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp180 triliun. Namun, pada 2017 total penghimpunan dana wakaf baru mencapai Rp400 miliar. Sementara berdasarkan data Bank Indonesia, sektor sosial Islam yang mencakup sistem wakaf memiliki potensi sekitar Rp217 triliun (atau setara dengan 3,4% PDB Indonesia) sehingga bisa memainkan peran sangat penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan mendukung stabilitas keuangan.
(Hafid Fuad)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)