Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Driver Ojek Online Harus Sopan, Bersih dan Dilarang Merokok

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2019 |05:38 WIB
   <i>Driver</i> Ojek <i>Online</i> Harus Sopan, Bersih dan Dilarang Merokok
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengemudi ojek online alias driver ojol memiliki beberapa kewajiban yang kini diatur dalam aturan yang dikeluarkan menteri perhubungan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Dan untuk memenuhi aspek kenyamanan, dalam pasal 6 diatur bahwa pengemudi harus menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi. "Pengemudi berperilaku ramah dan sopan," tulis aturan tersebut.

Baca Selengkapnya: Aturan Ojol, Driver Harus Bersih, Rapih dan Dilarang Merokok!

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement