JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peraturan tentang tarif ojek dalam jaringan (daring) dapat diselesaikan pada pekan ketiga Maret 2019 ini.
"Dalam minggu ini kita akan selesaikan," kata Menhub Budi Karya Sumadi.
Dia menyebutkan komponen perhitungan tarif ojek daring meliputi biaya penyusutan, bahan bakar, biaya perawatan kendaraan dan lain lain. Dia menyebutkan tarif yang dikenakan akan lebih dari itu, namun dirinya khawatir jika tarifnya sebesar Rp3.000 maka pihak penumpang akan keberatan.
Baca Selengkapnya: Tarif Ojek Online, Menhub Ambil Jalan Tengah
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.