 
                
JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 15 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan enam alat bantu penangkapan ikan rumpon yang diduga kuat milik nelayan Filipina.
Hal ini menambah deretan rumpon nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP. Sejak Januari hingga 31 Juli 2019, sebanyak 82 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, lima rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan pada tahun 2019.
“Penertiban enam rumpon nelayan Filipina berlangsung di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi, yang berbatasan dengan perairan Filipina,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman.
Agus menambahkan, rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia sekitar 1-4 mil laut di dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI). Hal ini sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan kemudian ditangkap oleh nelayan Filipina.
Baca Selengkapnya: Enam Rumpon Nelayan Filipina Ditertibkan Kapal Pengawas Perikanan
(Dani Jumadil Akhir)