JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengklarifikasi perihal pemotongan gaji pegawai guna pembayaran kompensasi pada pelanggan yang mengalami mati listrik di Minggu, 4 Agustus 2019. Seperti diketahui, PLN harus menanggung biaya kompensasi sebesar Rp839,88 miliar untuk 21,9 juta pelanggan yang alami mati lisrik.
Baca Juga: Serikat Pekerja PLN Temui Direksi Minta Penjelasan Rencana Potong Gaji
Menurut Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat Haryanto W. S, pembayaran kompensasi tidak akan menggunakan dana dari pemotongan gaji pegawai. Bahkan menurutnya, tak ada niatan sedari awal untuk memotong gaji.

"Tidak (dari pemotongan gaji). Jadi saya perlu luruskan tidak ada niatan atau pun statement yang mengatakan akan ada pemotongan dari gaji pegawai," jelas dia ditemui di PLTD Senayan, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca Juga: Tolak Pemotongan Gaji, KSPI Minta Direksi PLN Mundur
Menurutnya, kompensasi akan tetap dibayarkan melalui dana internal perseroan. Meski Haryanto enggan menjelaskan lebih detail berasal dari pos anggaran apa dana untuk kompensasi pelanggan.
"Kita akan menggunakan dana internal PLN," kata dia.
Untuk diketahui, wacana pembayaran kompensasi dengan memotong gaji pegawai diungkapkan oleh Direktur Pengadaan Strategis 2 Perusahaan Listrik Negara (PLN) Djoko Raharjo Abumanan. Menurutnya, pembayaran kompensasi akan membebani keuangan perseroan.
Di sisi lain, biaya kompensasi harus dibayarkan menggunakan biaya operasi perseroan, maka yang paling dimungkinkan untuk efisiensi adalah gaji pegawai. Perseroan tidak boleh menggunakan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN) atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya bisa digunakan untuk investasi.
"Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai kurangi,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.