JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan peraturan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.
Baca Juga: China Tanggalkan Status Raja Impor Emas Dunia
Selain itu, Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Pada Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.
Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Personal Financial Planner Shildt Budi Raharjo mengatakan, regulasi itu dibutuhkan sebagai langkah perlindungan konsumen. Karena tanpa aturan ini, justru berpotensi melahirkan tabungan emas digital bodong.
Baca Juga: Harga Emas Antam Catat Rekor Baru Dibanderol Rp759.000/Gram
“Jika tidak, maka nanti bisa banyak menjamur tabungan emas digital bodong yang ini tentunya tidak kita harapkan," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Budi mengingatkan dalam investasi emas digital, investor tidak pernah melihat bentuk fisik dari emas yang dibelinya.