Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Klaim Peserta Mandiri Jadi Biang Kerok Defisitnya BPJS Kesehatan

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Senin, 09 September 2019 |03:12 WIB
Klaim Peserta Mandiri Jadi Biang Kerok Defisitnya BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan harus dinaikan 100% karena melebarnya defisit perusahaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu penyebab tersebesar kerugian tersebut adalah peserta mandiri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan RI Nufransa Wira Sakti menerangkan, sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%.

Oleh karena itu, kata dia, iuran BPJS Kesehatan seharusnya tidak dinaikan 100% melainkan 300%.

"Dengan demikian, seharusnya kenaikan iuran peserta mandiri lebih dari 300%," tuturnya.

Menurutnya, kenaikan iuran tidak akan mempengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu. Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat (APBN) yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement