Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cukai Naik 23%, Kemenkeu Gandeng Polisi Awasi Rokok Ilegal

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 14 September 2019 |16:05 WIB
Cukai Naik 23%, Kemenkeu Gandeng Polisi Awasi Rokok Ilegal
Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan, masalah yang juga dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%

Menurutnya, kenaikan cukai bakal menambah peredaran rokok ilegal. Kata dia, saat cukai naik 10% saja peredaran rokok ilegal demikian marak.

"Dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak," kata dia.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement