JAKARTA - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 resmi dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini.
Adapun pelantikan itu dilakukan dalam sidang paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota DPR. Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memimpin pengucapan sumpah dan janji anggota DPR.
Pasca-dilantik, tentunya anggota DPR terpilih ini akan menerima gaji dan tunjangan plus-plus setiap bulannya. Adapun rincian pendapatan per bulan itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Baca Juga: Sidang Pelantikan Anggota DPR 2019-2024 Diakhiri dengan Pantun
Jika tidak ada perubahan, anggota DPR akan mendapat gaji dan tunjangan plus-plus bisa Rp50 juta per bulan. Berikut rinciannya seperti dikutip Okezone, Jakarta, Selasa (1/10/2019):
A. Gaji dan Tunjangan Tetap
1. Gaji Pokok
- Anggota DPR Rp4.200.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000
2. Tunjangan Istri
- Anggota DPR: Rp420.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000
3. Tunjangan Anak (2 anak)
- Anggota DPR: Rp168.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800
- Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600
4. Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (untuk semua anggota)
5. Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000
6. Tunjangan Beras Rp30.090 per Jiwa/Bulan
7. Tunjangan PPh Pasal 21 (untuk semua anggota): Rp2.699.813