Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tidak Utak-Atik Gaji DPR, Tetap Rp17 Jutaan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |09:47 WIB
Sri Mulyani Tidak Utak-Atik Gaji DPR, Tetap Rp17 Jutaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Okezone.com/Giri)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024, tidak akan berubah alias sama dengan periode sebelumnya. Jadi tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan kepada 575 anggota DPR yang baru dilantik kemarin.

Baca Juga: Viral Anggota DPR Gandeng 3 Istri saat Pelantikan, Berapa Kekayaannya?

"Belum ada aturan baru yang akan menaikkan gaji anggota DPR," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti kepada Okezone, Kamis (3/10/2019).

Rapat Paripurna

Sebelumnya, anggota DPR 2019-2024 akan menerima gaji dan tunjangan tetap setiap bulannya. Total gaji dan tunjangan tetap yang diterima bisa menyentuh angka Rp17 juta per bulan.

Baca Juga: Seberapa Kaya Anggota DPR Termuda Hillary Brigitta?

Namun, selain gaji dan tunjangan tetap, anggota DPR akan menerima penerimaan lainnya. Jika ditotal mencapai lebih Rp50 juta per bulan.

Adapun rincian pendapatan per bulan itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji dan tunjangan tetap untuk anggota DPR ini terdiri dari gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp30.090 dan tunjangan PPh Pasal 21 Rp2,69 juta. Jika ditotal gaji dan tunjangan tetap per bulan untuk anggota DPR mencapai Rp17.217.903.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement