Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Harga Internasional, Pengusaha Sepakat Setop Ekspor Bijih Nikel

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 28 Oktober 2019 |20:51 WIB
Dapat Harga Internasional, Pengusaha Sepakat Setop Ekspor Bijih Nikel
Ekspor Nikel Dilarang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Moda (BKPM) resmi mempercepat penghentian ekspor bijih nikel (ore) dari semula 1 Januari 2020 menjadi esok hari. Namun BKPM menjamin jika penghentian ekspor ini tak akan membuat para pengusaha rugi.

 Baca Juga: Mulai Besok, Pemerintah Resmi Larang Ekspor Bijih Nikel

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berani menjamin kebijakan ini tidak akan membuat pengusaha merugi. Pasalnya, dia dan para pengusaha smelter yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sepakat bijih nikel yang tak jadi diekspor bakal dibeli dengan harga pasar.

"Salah satu keputusan pertama ore (bijih) yang sudah ada sampai Desember akan dibeli saudara kami, sahabat, dan pengusaha dibeli dengan harga yang sama internasional di China, dikurangi dengan pajak, dan biaya transhipment," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (28/10/2019).

 Baca Juga: Begini Untung Rugi Pelarangan Ekspor Nikel Dipercepat

Mantan Ketua Umum Hipmi ini menambahkan, perusahaan smelter yang ada di Indonesia bakal mau membeli bijih nikel dengan harga pasar. Bagi perusahaan yang sudah berkontrak hingga akhir tahun atau yang sudah mengantongi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan seperti PT Antam Tbk.

"Bisnis ini penuh negosiasi dan fleksibel. Menurut saya Antam sudah punya cara untuk atasi. Bisnis itu dinamis," ucapnya.

 BKPM

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement