Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah, UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,27 Juta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 01 November 2019 |16:09 WIB
Sah, UMP Jakarta Naik Jadi Rp4,27 Juta
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp4,2 Juta (Foto: Okezone.com/Fadel)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini telah mengumumkan penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, persentase kenaikan UMP Jakarta sebesar 8,51%.

"UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya Rp3.940.000, tahun 2020 Rp4.276.335," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2019).

 Baca Juga: Sah, UMP Sulawesi Utara Rp3,3 Juta pada 2020

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2020 sebesar 8,51 % pada hari ini, Jumat (1/11/2019).

Dia menjelaskan, pengumuman itu akan diumumkan oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan.

 Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha dan Buruh Terima Kenaikan UMP 8,51%

"Insya Allah kan dah ketentuannya gitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan," kata Andri Yansyah saat dihubungi wartawan, Kamis 31 Oktober 2019 malam.

 Ketika Gubernur Anies Sapa Warga di GMFS

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement