Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Regulasi Skuter Listrik Terbit Desember, Grab: Sepeda Bisa Lewat, Grab Wheels Juga Bisa

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |17:53 WIB
Regulasi Skuter Listrik Terbit Desember, Grab: Sepeda Bisa Lewat, Grab Wheels Juga Bisa
Skuter Listrik (Foto: Okezone.com/Grab)
A
A
A

"Kami ingin berdiskusi lagi buat bahas keselamatan, karena ini bukan hanya concern pemerintah, tapi juga concern kami. Kami harus perbaiki ini agar kita juga belajar dari pengalaman. Tentunya kami sangat terbuka terhadap inisiatif-inisiatif dan masukan yang ada," katanya.

"Skuter ini sebenarnya cuma personal, kayak sepeda yang personal. Aturan dan tempat yang akan kami usulkan ke DKI di mana sepeda bisa jalan maka Grab Wheels bisa jalan," tutupnya.

Baca Juga: Grab Terjerat Kasus Monopoli? Begini Faktanya

Sebelumnya, Ridzki mewakili Grab mengucapkan belasungkawanya terhadap korban yang tertabrak mobil Camry saat sedang menggunakan Grab Wheels.

"Atas nama Grab saya mau ucapkan prihatin atas kejadian yang terjadi beberapa hari lalu penumpang kami yang gunakan Grab Wheels," ujar beliau.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement