Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naik Skuter Listrik Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda Rp250.000

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |18:24 WIB
Naik Skuter Listrik Sembarangan, Siap-Siap Kena Denda Rp250.000
Skuter Listrik (Foto: Okezone.com/Grab)
A
A
A

Beberapa waktu lalu, ada beberapa oknum nakal yang mengendarai Grab Wheels melalui JPO. Tentu ini seharusnya dilarang karena merusak fasilitas umum.

skuters

Dengan demikian, Budi kembali memperingatkan agar tidak melalui jalur yang tidak diperbolehkan, termasuk trotoar. Jika kedapatan, maka akan kena denda Rp250.000.

"Kalau kendaraan ini lewati jalur yang tidak diizinkan, bakal denda Rp250.000 sesuai peraturan di daerahnya," tegasnya.

Namun, di sisi lain, pengendara Grab Wheels dan sepeda sering terganggu dengan kendaraan lainnya. Bagaimana tidak, banyak mobil yang suka parkir di jalur sepeda dan banyak motor yang suka menggunakan jalur sepeda.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement